Tim Dokter Forensik Tiba di Bareskrim Serahkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Hukum | 22 Agustus 2022, 14:01 WIBAtas persetujuan keluarga, proses autopsi ulang dilakukan oleh tim gabungan pada 27 Juli lalu dengan cara ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Baca juga: Pengakuan Bharada E ke Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Dua Kali
Dalam perkembangannya, polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan terencana, yakni Irjen . Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Penyidik menangaani perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice oleh tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.
Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Ada pula Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV