> >

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Diserahkan ke Bareskrim Guna Ungkap Penyebab Kematian

Peristiwa | 22 Agustus 2022, 09:35 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Hasil autopsi ulang jasad Brigadir J akan diumumkan hari ini, Senin (22/8/2022) (Sumber: Kompas TV/Ant/Wahdi Septiawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan diungkap hari ini, Senin (22/8/2022).

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyerahkan hasil autopsi jasad Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri siang ini.

Hal itu disampaikan oleh Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto. Usai disampaikan ke penyidik, hasil autopsi Brigadir J akan diungkap ke publik.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," kata Ade, dikutip dati ANTARA di Jakarta.

Baca Juga: 4 Update Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Peran Putri Candrawathi-Ferdy Sambo akan Dipecat

Ade mengatakan, hasil autopsi ulang Brigadir J itu akan disampaikan langsung oleh PDFI kepada awak media.

 

"Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah," kata Ade.

Ade mengatakan, hasil autopsi tersebut dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.

Baca Juga: Hari Ini Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Diumumkan, akan Banyak Fakta Baru Terungkap?

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, autopsi ulang merupakan permintaan pihak keluarga karena merasa banyak yang janggal dari kematian Brigadir J.

Awalnya, Brigadir J dinyatakan tewas akibat baku tembak dengan rekannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Belakangan, pihak keluarga mendapati Brigadir J mengalami luka lainnya seperti luka sayatan, patah tulang, dan luka akibat benda tumpul.

Akhirnys, proses autopsi ulang dilakukan oleh tim gabungan yang dilaksanakan pada 27 Juli lalu dengan cara ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.

Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Berawal Ada Sederet Kejanggalan Luka Dibongkar Keluarga

Adapun, polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

Ada pula Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU