Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Partai Pimpinan Farhat Abbas dan 2 Parpol Lain Gugat KPU ke Bawaslu
Rumah pemilu | 19 Agustus 2022, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak tiga partai politik (parpol) yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.
Ketiga parpol itu ialah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan, pihaknya telah melaporkan sejumlah masalah yang terjadi saat proses pendaftaran ke Bawaslu RI.
Baca Juga: 16 Parpol yang Tak Lolos Ikut Pemilu 2024 Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Begini Aturannya
"Kita meminta kepada Bawaslu maupun tingkat selanjutnya agar segera memerintahkan agar diaudit sistem KPU," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2022).
Sementara itu, Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI Totok Haryono mengatakan, saat ini baru tiga parpol yang sudah memberikan dokumen gugatan keapada pihaknya.
Totok menyatakan, pihanya masih harus memeriksa permohonan sengketa itu ihwal kelengkapan berkasnya sebelum dapat diregistrasi secara resmi.
Ada dua jalur hukum yang dapat mereka tempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi.
Sengketa proses dinilai cukup sulit ditempuh, karena harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari KPU RI, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.
Lalu, bagi parpol yang berkasnya tidak lengkap sehingga gagal lolos pendaftaran, KPU hanya menerbitkan tanda pengembalian, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Tadi kita konsultasi, kalau mau mengajukan (proses hukum), silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi. Jadi mereka konsultasi juga ke (bagian) pelanggaran tadi," ujar Totok.
Baca Juga: Partai Berkarya Tak Lolos Pendaftaran, Muchdi Pr Gugat KPU ke Bawaslu
Seperti diketahui, total ada 16 parpol yang tak lolos pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Penyebabnya lantaran seluruh parpol tersebut tidak bisa melengkapi persyaratan dokumen untuk menjadi peserta pesta demokrasi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com