Putri Candrawathi akan Diperiksa Polisi, Pengacara Minta Jangan Menetapkan Tersangka Karena Tekanan
Hukum | 19 Agustus 2022, 05:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, meminta agar publik tidak medesak Bareskri Polri untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan kewenagnan penyidik. Namun Patra meyakini kliennya merupakan korban, baik dugaan pelecehan atau kekerasan seksual maupun korban dari tekanan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Polri di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).
"Sekarang ini sudah berporses di Bareskrim, apakah ditetapkan jadi tersangka atau tidak saya kira itu kewenangan penyidik Bareksrim Polri," ujar Putra di program dialog Rosi KOMPAS TV, Kamis (19/8/2022).
Baca Juga: Timsus Polri Bakal Umumkan Nasib Istri Sambo Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Patra menambahkan kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka ini juga harus berlandaskan alat bukti yang cukup.
Pihaknya tidak ingin penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hanya sebatas tekanan dan desakan dari pendapat masyarakat.
"Jangan juga Bareskrim didorong ternyata tidak ada urgensinya dijadikan tersangka. Yang semestinya tidak signifikan atau secara proses hukum klien saya tidak jadi tersangka malah dijadikan tersangka," ujarnya.
Bareskrim Polri telah mengagendakan jadwal pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Ada 5 Tuduhan Baru dari Keluarga Brigadir Yoshua untuk Ferdy Sambo & Putri Candrawathi! Apa Saja?
Putri diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejauh ini Putri belum bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri maupun Komnas HAM lantaran masih mengalami depresi dan baru LPSK yang meminta keterangan Putri terkait permohonan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual.
Adapun dugaan penyidikan dugaan pelecehan seksual ini sudah dihentikan lantaran tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga: Seberapa Penting Keterangan Putri Candrawathi dalam Menerangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan sopir Irjen Sambo Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Selain tersangka ada 63 personel Polri yang diperiksa terkait diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Hasil pemeriksaa inspektur khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian, dari 63 personel ada 36 personel yang diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara dan penanganan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Seberapa Penting Keterangan Putri Candrawathi dalam Menerangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Sebanyak 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Adapun 6 orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan 10 orang di Divisi Propam Mabes Polri.
Irjen Ferdy Sambo satu dari 10 personel yang di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok lantaran melanggar kode etik profesi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV