TAMPAK: Kultur Polri Rusak karena Ada Mabes di Antara Mabes atau "No Viral No Justice"
Peristiwa | 18 Agustus 2022, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian mengatakan Polri harus direformasi total karena ada kultur yang rusak dalam penegakan hukum oleh Polri.
Demikian Penasihat TAMPAK Saor Siagian dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (18/8/2022).
“Ini kelihatannya polisi ini, bukan tupoksi yang sekarang ini (dalam) penegakan hukum. Lebih kepada tunduk kepada atasannya. Jadi kultur kita ada yang rusak,” kata Saor Siagian.
Saor pun menunjukkan tentang rusaknya kultur penegakan hukum di Polri dengan peristiwa kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: TAMPAK Minta KPK Bongkar Pusaran Suap Ferdy Sambo: Jangan Ada yang Menari di Atas Jenazah Brigadir J
Dimana, bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto merusak tempat kejadian peristiwa (TKP) tewasnya Brigadir J. Padahal TKP itu sakral.
“Saya yakin seorang Kapolres tahu bahwa TKP itu sakral, tidak bisa diganggu siapapun, apa jenderal polisi sekalipun, termasuk Kompolnas. Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit) sendiri nggak bisa,” kata Saor.
“Tetapi ini di mata Kapolres, ada sesuatu di TKP yang rusak kemudian didiamkan. Bahkan dibilang, penembak ini, yaitu Bharada E tidak bisa dituntut karena dia menjalankan tugas menyelamatkan dirinya.”
Bagi Saor, apa yang disampaikan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto keliru. Sebab, katanya, Ia bukan lagi menempatkan dirinya hanya sebagai polisi tapi juga advokat dan hakim.
“Ini Kapolres bukan saja jadi polisi tapi juga menjadi advokat dan hakim kepada pembunuh ini,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Pidato Presiden soal Pemberantasan Korupsi, ICW Sebut Jokowi Tutupi Kebobrokan
Saor lebih lanjut menuturkan, kultur yang keliru ditunjukkan dengan banyaknya jumlah personel Polri yang terlibat dalam "orkestrasi" Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ada mabes di antara mabes itu sekarang, apakah sebenarnya ini kita bilang ini oknum?,” kata Saor.
Kultur keliru penegakan hukum juga diungkap Saor, dengan tagline "no viral no justice". Bukan tanpa alasan, Saor mengatakan laporan ke polisi saat ini hanya dimungkin diproses jika ada teman di institusi Polri atau pun uang.
“Kalau dibilang no viral no justice, tiada manfaatnya kalau laporan kepada polisi, kecuali ada uang, ada temannya, sekarang kan begitu,” ujar Saor.
“Saya pengalaman sebagai praktek, biasanya kalau kita ini, kamu ada temen polisi enggak. Kemudian berapa uang yang harus disiapkan, kecuali yang terakhir adalah kita melawan dan viral kemudian media mengungkap, ini adalah bukan isapan jempol gitu loh.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV