Temukan Kejanggalan, LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi
Peristiwa | 15 Agustus 2022, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo curiga ada desakan pihak lain dalam permohonan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai calon terlindungi lembaganya.
Pasalnya dalam beberapa kali kesempatan, LPSK tidak dapat menggali keterangan apa pun dari Putri Candrawathi yang merupakan pemohon calon terlindungi dari LPSK.
“Saya selalu mengatakan, kami juga ragu-ragu apakah Ibu P ini sebenarnya berniat untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK,” kata Hasto Atmojo Suroyo, Senin (15/8/2022).
"Atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk sebagai terlindung LPSK."
Apalagi, kata Hasto, ada kejanggalan dari laporan Putri Candrawathi kepada LPSK untuk menjadi calon terlindung.
Yakni, LPSK menerima dua laporan terkait Putri Candrawathi, pertama tanggal 8 Juli 2022 dan kedua, tertanggal 9 Juli 2022.
Baca Juga: Dianggap Buat Laporan Palsu, Ferdy Sambo dan Putri C akan Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Kamaruddin
“Ada kejanggalan dalam permohonan ini, kejanggalan yang pertama ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh Ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan, bertanggal 9 Juli 2022,” kata Hasto.
“Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda, tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada waktu itu terkesan barangkali lambat LPSK kok tidak memutus-mutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini.”
Selain menemukan kejanggalan, Hasto mengatakan LPSK juga mengikuti perkembangan kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Yakni, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dianggap upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya dan telah dihentikan.
Baca Juga: LPSK: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, Siap Mengungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J
“Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena ternyata memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ucap Hasto.
“Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3, bukan, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.”
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memang telah menghentikan dua laporan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pertama, perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi adalah upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.
Kedua, laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
Andi menegaskan dua laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, tidak terbukti kebenarannya dan sesuai hasil gelar perkara tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi pada Jumat (12/8/2022).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV