> >

5 Poin Perlindungan yang Diajukan Bharada E sebagai JC ke LPSK, Ada Soal Perlindungan Fisik

Hukum | 14 Agustus 2022, 07:10 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Terakhir mengenai permohonan Bharada E terkait rehabilitasi psikososial, adalah bentuk pelayan bantuan sosiologis serta sosial untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik psikologis sosial, spiritual rohani sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di tengah masyarakat.

"Lima poin ini yang kami ajukan ke LPSK," ujar Ronny.

Baca Juga: Iming-iming Rp 1 Miliar  dari Ferdy Sambo dan Putri Untuk Bharada E Dalam Dolar

 

Di kesempatan yang sama Juru Bicara LPSK Rully Novian pihaknya telah memberikan perlindugnan darurat atau segera kepada Bharada E sebagai justice collaborator (JC). 

Lima poin yang diminta oleh Bharada E juga akan dipenuhi. Seperti dalam permohonan bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososial, LPSK akan menyediakan rohaniawan untuk mendampingi Bharada E.

Kehadiran rohaniawan dan psikolog ini penting karena menjadi bagian penguatan kepada Bharada E agar dapat memberikan keterangan dengan baik sehingga hingga kasus ini masuk ke persidangan. 

"LPSK dalam konteks perlindungan juga bisa dilakukan perlakuan khusus seperti pemisahan tahanan, dan juga pemisahan berkas perkara," ujar Rully.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Komnas HAM Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bharada Eliezer pada Senin 15 Agustus 2022

Dalam kasus ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU