5 Poin Perlindungan yang Diajukan Bharada E sebagai JC ke LPSK, Ada Soal Perlindungan Fisik
Hukum | 14 Agustus 2022, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meyakini kliennya dapat berkata jujur setelah permohonan justice collaborator (JC) diterima kepolisian.
Diketahui Bharada E sudah dua kali mengganti keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan sudah dua kali mengganti tim kuasa hukum yang mendampinginya.
Menurut Ronny Bharada E juga telah memberikan lima poin permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Dijaga di Tempat Rahasia, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tertulis ke LPSK
Yakni perlindungan prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan perlindungan psikososial.
Perlindungan prosedural yakni nanti akan ada penampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai JC.
Perlindungan fisik yakni mendapat pengamanan dan pengawalan, penempatan di tempat aman pada saat poses pemeriksaan dan penyidikan sampai proses persidangan sebagai saksi pelaku.
"Perlindungan hukum ini Bharada E sebagai JC tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan," ujar Ronny saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: Status Bharada E sebagai Justice Collaborator Jadi Pertimbangan LPSK Keluarkan Perlindungan Darurat
Ronny menambahkan terkait bantuan psikologis yakni rehabilitasi pskologis terhadap Bharada E. Seperti bantuan yang diberikan psikolog kepada korban yang menerima trauma atau masalah kejiwaan lainnya agar dapat memulihkan kembali kondisi korban.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV