> >

Gunakan Uang Negara, IPW Minta Satgassus Merah Putih Tak Hanya Dibubarkan tetapi Wajib Diperiksa

Peristiwa | 12 Agustus 2022, 18:28 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat diwawancarai KOMPAS TV pada Senin (8/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya membubarkan Satuan Tugas Khusus Merah Putih.

Lebih dari itu, IPW meminta Polri melakukan pemeriksaan terhadap tugas Satgasus selama ini karena keberadaannya menggunakan uang negara.

“Tidak cukup dibubarkan saja Satgassus, tapi dilakukan suatu pemeriksaan ya. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas Satgassus yang sebelumnya. Karena pada masa sebelumnya, Pak FS merupakan Ketua Satgassus, sebelum kemudian dipilih lagi dengan surat perintah Juli 2022 ini,” kepada Jurnalis KOMPAS TV Renata Pricilla Panggalo, Jumat (12/8/20220).

“Bagaimana pertanggungjawabannya? Karena di dalam seprin satgassus tersebut, ada penggunaan keuangan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas satgassus.”

Baca Juga: Keluarga Bripka RR akan Surati Presiden Jokowi: Ricky Rizal Bukan Orang Nakal, Mohon Bebaskan

 

Apalagi, kata Sugeng, Satgassus juga santer isu yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo melindungi praktik perjudian.

“Dalam kaitan Pak FS sebagai Ketua Satgassus. Informasi itu menjadi cerita yang santer, isu yang santer ya. Bahwa ada praktik perlindungan perjudian yang mungkin diketahui oleh Brigadir Yoshua,” ucap Sugeng.

“Tapi ini isu ya, akan tetapi isu ini beredar, bukan hanya di kalangan masyarakat tapi di kalangan kepolisian. Saya juga mendapat informasi itu.”

Dalam keterangannya, Sugeng juga mengomentari soal 31 personel polisi yang diduga melanggar kode etik terkait perkara tewas Brigadir J.

Sugeng berharap 31 personel Polri tersebut dipecat dan dikenakan tindak pidana obstruction of justice.

Baca Juga: Hasil Autopsi Pertama Brigadir J, Tewas Akibat Tembakan Menembus Tengkorak dan Merobek Paru

“Kepada mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan kode etik harus di PTDH atau dipecat,” ujar Sugeng.

“Tapi tidak cukup, harus juga dikenakan tindak pidana obstruction of justice, pasal 221 juncto pasal 233 juncto pasal 52 KUHP yang ancamannya diperberat. Dari 4 tahun menjadi 5 tahun 3 bulan.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU