Usai Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob
Hukum | 10 Agustus 2022, 13:51 WIB“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS."
Sigit menuturkan guna membuat kesan telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo menembaki dinding berulang kali menggunakan senjata pai milik Brigadir J
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," tambahnya.
Atas tidakannya ini, Ferdy Sambo Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan terencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain Ferdy Sambo, dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat atau KM.
Baca Juga: 7 Fakta Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com