Detik-Detik Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo, Timsus Langsung Masuk, Brimob Berjaga
Peristiwa | 9 Agustus 2022, 19:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah personel Brimob hingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mulai menggeledah rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penggeledahan dilakukan oleh tim khusus (timsus) Polri.
"Kegiatan penggeledahan oleh timsus," ujar Dedi, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan laporan di lapangan, para personel Propam Polri lebih dulu berhenti di depan rumah Ferdy Sambo. Mereka langsung mengenakan sarung tangan lateks berwarna biru.
Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?
Satu per satu anggota Propam Polri kemudian memasuki kediaman Ferdy Sambo melalui pintu gerbang utama.
Selama proses penggeledahan, sejumlah personel Korps Brimob melakukan penjagaan di luar.
Dedi melanjutkan hasil penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo akan segera diungkapkan. Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersabar.
"Nanti akan disampaikan juga," ucapnya.
Baca Juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru, Puluhan Brimob Jaga Rumah Sambo
Sementara itu, pada Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Tim khusus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa.
Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red)," kata Kapolri.
Kapolri juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya dengan inisial RE, RR dan KM.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV/Kompas.com