Hari Ini, Plaza Summarecon Bekasi Digeledah Terkait Kasus Suap Izin Apartemen di Yogyakarta
Hukum | 8 Agustus 2022, 17:27 WIBDalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Pembangunan apartemen tersebut diketahui masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Kemudian, permohonan izin berlanjut pada 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut.
HS diduga memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.
Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS.
Tak hanya untuk HS, sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH. Setelah dilakukan pengembangan kasus, pada Jumat (22/7) KPK tersangka baru, yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selaku Direktur Utama PT JOP.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Bos Summarecon Agung
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Antara