Bharada E Buka Informasi Penting Keterlibatan Pihak Lain, Kuasa Hukum: Pelaku Lain akan Terungkap
Peristiwa | 7 Agustus 2022, 09:49 WIBBaca Juga: Kabareskrim Sebut Adanya Barang Bukti yang Dihilangkan Jadi Kendala Pengusutan Kasus Brigadir J
“Tentunya kami akan segera ASAP (As Soon As Possible) setelah ini clear kami akan mencoba mengajak Bharada E atau kami mengajukan permohonan melalui formula kepada LPSK supaya yang bersangkutan dilindungi. karena beliau adalah kita dia anggap adalah saksi kunci dalam perkara ini.”
Dianggap sebagai saksi kunci berdasarkan keterangan-keterangannya, Deolipa mengatakan Bharada E berpesan ingin benar-benar mendapatkan perlindungan.
“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa.
“Kami juga begitu, ya sudah kalau begitu, kita jaga beliau, tapi kami berdua enggak bisa menjaga karena kan kami kadang di luar kadang di dalam kan begitu dengan bekerja kan, makanya ada lembaga yang lebih berhak LPSK tadi.”
Baca Juga: Bibi Brigadir J Titip Pesan Penting untuk Istri Ferdy Sambo, Ini Isinya
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kuasa Hukum Bharada E sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga sempat mengungkapkan jika Bharada E bukanlah pihak yang melepaskan tembakan dari arah belakang Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8).
“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga.
“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”
Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.
Atas dasar itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kalau dilihat BAP klien kami, BAP klien kami adalah menembakan kembali setelah dia menerima tembakan dari korban,” ungkap Andreas.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV