> >

Komnas HAM Bongkar Kesaksian Rekan Ajudan Bharada E dan Brigadir J, Ricky yang Ada di TKP

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 09:05 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas

Taufan Damanik mengatakan, Komnas HAM menghormati hal tersebut karena ranah institusinya hanya sampai penyelidikan dan bukan projusticia.

“Jadi tentu kita menyerahkan kepada mereka, koordinasi kita rutin, kita hampir tiap hari koordinasi kepada Pak Irwasum terutama sebagai Ketua Tim, kadang-kadang dengan Pak Dofiri dan yang lain-lain,” ucap Taufan Damanik.

“Dalam rangka pengawasan kami koordinasinya tentu dengan Pak Menko Polhukam yang itu mewakili Istana dan tentu juga sebagai Ketua Kompolnas.”

Sebagaimana diberitakan, Komnas HAM memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo pada 27 Juli 2022.

Dalam pemeriksaan ajudan-ajudan Irjen Ferdy Sambo, hadir pula Bharada E memberikan keterangan dan pengakuan telah menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Ahli Singgung Pelanggaran Etik Propam di Kasus Kematian Brigadir J

Malam tadi atau Rabu (3/8/2022), Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J setelah memeriksa 42 saksi.

Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, disebutkan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E di peristiwa tewasnya Brigadir J.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU