Bharada E jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP
Hukum | 3 Agustus 2022, 22:53 WIBSedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV