> >

Komnas HAM Dalami 3 Hal dari Uji Balistik Kasus Meninggalnya Brigadir J dan akan Olah TKP

Hukum | 2 Agustus 2022, 18:26 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan langkah Komnas HAM terkait hasil uji balistik Polri atas kasus polisi tembak poilisi yang menewaskan Brigadir J di Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami tiga hal terkait uji balistik kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ada tiga hal pokok yang ingin kami gali dalam permintaan keterangan terkait dengan uji balistik yang dilakukan oleh kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).

Tiga hal tersebut, kata Beka, ialah jenis senjata dan peluru yang digunakan penembak, serta residu di tubuh Brigadir J.

"Karena dari tiga hal pokok itu lah kemudian kita bisa mendapat keterangan atau info yang lebih lengkap terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J," jelas dia.

Saat ditanya terkait kecocokan antara keterangan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan temuan uji balistik, Beka mengatakan pihaknya masih belum mencocokan.

"Belum, jadi kan kami mendapatkan informasi dari dokter forensik pada saat autopsi pertama, terus kemudian juga keterangan dari Bharada E atau Richard, tapi kan ini baru keterangan, baru informasi, kami harus mencocokkan lagi," ujar Beka.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Jarak Tembak Brigadir J Berbeda, Pakar Kriminologi UI: Penembak Tak Diam di 1 Titik

Komnas HAM, kata dia, masih perlu mencocokkan hasil dari laboratorium balistik atau laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Oleh karena itu, belum ada satu kesimpulan yang diramu oleh Komnas HAM.

"Apalagi kami juga belum datang ke TKP, jadi kami harus mendapat keterangan dari tiga pihak, terus bahannya kami akan olah dan kami uji pada saat olah TKP," tegas dia.

Ia menjelaskan, keterangan dari Bharada E masih akan dicocokkan dengan keterangan dari orang terdekat atau ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya yang berada di TKP, yakni rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada saat kejadian, Jumat (8/7/2022).

"Mereka (ajudan Irjen Ferdy Sambo -red) punya tugas masing-masing, orang-orang itu, bahwa ada di rumah TKP, ada beberapa orang lain, tapi ini kan kami juga karena belum olah TKP, belum bisa memastikan," ujar Beka.

Menurut Beka, ada orang lain yang sedang berada di TKP pada saat kejadian tindak pidana itu, yakni seorang ajudan dan dua orang asisten rumah tangga. Ia menambahkan, mereka juga telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

"Ini sudah semakin jelas konstruksi peristiwa yang dimiliki oleh Komnas HAM," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa 20 Rekaman CCTV di 27 Titik yang Ungkap Brigadir J Masih Hidup, Ini Asal Video

Beka menegaskan, pihaknya akan memastikan semua keterangan para saksi ketika melakukan olah TKP.

"Orang itu biarpun sudah memberi keterangan, tapi lokasi yang sebenarnya seperti apa gambarannya, tata letaknya, termasuk juga ukuran masing-masing ruang ini kami masih harus sampai ke TKP dahulu sebelum menentukan posisi dan peran orang-orang yang ada di TKP pada saat kejadian," pungkas dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Ikut Tes PCR dengan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU