Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta: Kami Ingin Terjadi Stabilitas
Peristiwa | 1 Agustus 2022, 14:56 WIB"Kami tunggu keputusannya di PTTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kami lihat, kami tidak mau berandai-andai," kata dia.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Nilai Keputusan Anies Banding Soal UMP DKI Tidak Bijaksana
Sebelumnya, Anies Baswedan telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp4,6 juta.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan tersebut, Pemprov DKI merasa masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," kata Yayan dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2022) lalu.
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap UMP sebesar Rp4,6 juta tersebut tidak dibatalkan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV