> >

Alasan DPRD DKI Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan Jakarta: Banyak Warga Keberatan

Politik | 14 Juli 2022, 15:06 WIB
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkap urgensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan nama jalan di Jakarta.

Gembong mengatakan, Pansus dibentuk karena ada sejumlah keluhan yang menyebut perubahan nama jalan ini membebankan masyarakat. 

Memang, kata Gembong, tidak membebani secara konteks biaya, namun di sisi lain, masih banyak masyarakat yang keberatan akan perubahan ini khususnya karena perubahan dokumen administrasi. 

"Kan tidak hanya itu soal waktu soal tenaga dan lain sebagainya itu masyarakat kan masih banyak keberatan terhadap perubahan ini walaupun Pemprov sudah memberikan kemudahan," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/22). 

Baca Juga: Komisi A DPRD DKI Bakal Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan Jakarta

Contohnya, lanjut Gembong, meskipun Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sudah melakukan aksi jemput bola kepada masyarakat terdampak perubahan nama jalan, tetapi ada masyarakat yang tetap tidak mau mengubah data pada dokumen administrasinya. 

 

"Misalnya kelurahan di Jakarta Timur itu dari 700 sekian baru 27 yang diserahkan karena selebihnya mereka tidak mau ada perubahan pergantian nama," kata Gembong. 

Kedua, lanjut dia, meskipun 22 nama jalan tersebut berubah namun perubahan belum diintegrasikan dengan google maps. 

"Ternyata hal-hal seperti itu merepotkan masyarakat gitu," ujar dia. 

Oleh sebab itu, agar semua masalah selesai maka DPRD DKI Jakarta merencanakan pembentukan Pansus tersebut untuk mencari persoalan yang dihadapi masyarakat. 

Baca Juga: Disdukcapil DKI Baru Proses 1.567 Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan

Diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) perubahan nama jalan di Jakarta. Pansus ini dibentuk untuk mendalami persoalan tersebut. 

"Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/22). 

Mujiyono menjelaskan pembentukan pansus ini karena warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan yang berimbas pada pengurusan dokumen seperti KTP, KK, Kartu Induk Anak (KIA), serta dokumen kependudukan lainnya.

Apalagi, kata Mujiyono, pergantian nama jalan tidak hanya berhenti di 22 jalan yang namanya sudah diubah sehingga pembentukan pansus ini dirasa diperlukan.

"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” ujar Mujiyono.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU