> >

Alasan DPRD DKI Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan Jakarta: Banyak Warga Keberatan

Politik | 14 Juli 2022, 15:06 WIB
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Oleh sebab itu, agar semua masalah selesai maka DPRD DKI Jakarta merencanakan pembentukan Pansus tersebut untuk mencari persoalan yang dihadapi masyarakat. 

Baca Juga: Disdukcapil DKI Baru Proses 1.567 Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan

Diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) perubahan nama jalan di Jakarta. Pansus ini dibentuk untuk mendalami persoalan tersebut. 

"Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/22). 

Mujiyono menjelaskan pembentukan pansus ini karena warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan yang berimbas pada pengurusan dokumen seperti KTP, KK, Kartu Induk Anak (KIA), serta dokumen kependudukan lainnya.

Apalagi, kata Mujiyono, pergantian nama jalan tidak hanya berhenti di 22 jalan yang namanya sudah diubah sehingga pembentukan pansus ini dirasa diperlukan.

"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” ujar Mujiyono.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU