Kalah di PTUN Atas Gugatan Revisi UMP, Wagub DKI: Akan Kami Kaji
Melek hukum | 12 Juli 2022, 17:10 WIBGugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Kepgub revisi tersebut menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp4.641.854 pada Desember lalu.
Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.
Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar Rp35 ribu.
PTUN juga memerintahkan Anies untuk membayar biaya perkara.
"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000," bunyi putusan tersebut.
Baca Juga: Airlangga Buka Suara soal UMP DKI Jakarta Versi Anies Baswedan yang Bikin Geger
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV