> >

8 ABK WNI yang Terdampar di Taiwan selama 6 Bulan dan Tidak Digaji, Akhirnya akan Dipulangkan

Peristiwa | 12 Juli 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 8 anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang terdampar di Taiwan selama enam bulan dan tidak digaji, akhirnya akan dipulangkan. (Sumber: South China Morning Post )

Pemilik kapal juga diminta segera menyediakan ABK pengganti. KDEI juga terus menjalin komunikasi dengan para ABK untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.

Selanjutnya, KDEI berkoordinasi dengan Kemlu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan langkah repatriasi dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan para ABK sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memberangkatkan mereka.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU