> >

PBNU Bela Mardani H Maming, Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Lawan KPK

Hukum | 12 Juli 2022, 09:37 WIB
KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan bantuan hukum bagi  Mardani H Maming dengan menunjuk eks KPK Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Akan hadir sebagai Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” ungkap Denny Indrayana dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Sebagaimana diberitakan, Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022).

Sidang praperadilan, sesuai jadwal akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran ruang sidang I pukul 10.00 WIB pada hari ini.

Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming

Berdasarkan pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya yakni membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum tersebut.

Sementara itu KPK, satu hari sebelum praperadilan digelar, KPK baru mengumumkan bahwa lembaganya tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan, penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan tindak pidana dengan tersangka Mardani H Maming.

“KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK telah menaikan ke tahap penyidikan,” ujar Ali, Senin (11/6/2022) malam.

Meski baru mengumumkan, KPK ternyata telah melakukan upaya paksa penggeledahan pada Penthouse milik Maming di Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pengacara, dan pihak swasta yang menguatkan penyidikan kasus Mardani Maming.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU