> >

PBNU Bela Mardani H Maming, Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Lawan KPK

Hukum | 12 Juli 2022, 09:37 WIB
KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. (Sumber: KompasTV/Ant)

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan, penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan tindak pidana dengan tersangka Mardani H Maming.

“KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK telah menaikan ke tahap penyidikan,” ujar Ali, Senin (11/6/2022) malam.

Meski baru mengumumkan, KPK ternyata telah melakukan upaya paksa penggeledahan pada Penthouse milik Maming di Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pengacara, dan pihak swasta yang menguatkan penyidikan kasus Mardani Maming.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU