Pria 27 Tahun Lecehkan Anak 10 Tahun Lewat Video Call, Modusnya di WhatsApp Ngaku Masih SMP
Peristiwa | 11 Juli 2022, 17:35 WIBAtas perbuatan cabul tersebut, FAS berhadapan dengan beberapa pasal tindak pidana, meliputi pornografi, UU ITE dan perlindungan anak.
Polda DIY mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan moda daring.
Orang tua diimbau mengetahui dengan siapa saja anaknya berkomunikasi ketika menggunakan gawai.
Baca Juga: 2 Gadis Berusia Belasan Bunuh Bocah 7 Tahun karena Ingin Miliki Perhiasan Korban
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV