> >

Pria 27 Tahun Lecehkan Anak 10 Tahun Lewat Video Call, Modusnya di WhatsApp Ngaku Masih SMP

Peristiwa | 11 Juli 2022, 17:35 WIB
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait kejahatan seksual terhadap anak pada Senin (11/7/2022). (Sumber: Polda DIY)

Atas perbuatan cabul tersebut, FAS berhadapan dengan beberapa pasal tindak pidana, meliputi pornografi, UU ITE dan perlindungan anak.

Polda DIY mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan moda daring. 

Orang tua diimbau mengetahui dengan siapa saja anaknya berkomunikasi ketika menggunakan gawai.

Baca Juga: 2 Gadis Berusia Belasan Bunuh Bocah 7 Tahun karena Ingin Miliki Perhiasan Korban

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU