> >

Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli

Peristiwa | 11 Juli 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi. Mulai 17 Juli 2022, naik pesawat wajib vaksin booster. (Sumber: Dokumentasi Rahmad Dwi Putra/KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah akan mewajibkan vaksin ketiga Covid-19 atau vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara atau pesawat.

Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang telah mendapat vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib 
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," bunyi surat edaran terbaru Satgas Covid-19 yang dikutip Senin (11/7/2022).

Sementara bagi penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis kedua harus melampirkan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: PeduliLindungi Wajib, Sudah Vaksinasi Booster Tak Perlu PCR

Sedangkan penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam.

Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

Adapun ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan jika anak usia 6 hingga 17 tahun baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terakhir, bagi anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Sebagai informasi, kebijakan wajib vaksin booster ini diterapkan pemerintah guna meminimalisir penularan Covid-19 varian Omicron subvarian BA.4 dan BA.5 yang sedang melonjak di luar negeri.

Hal tersebut sebagaimana permintaan Presiden Jokowi yang salah satunya meminta seluruh pemerintah kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk menggencarkan kembali vaksinasi booster di masyarakat.

"Dan utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi, saya masih mengingatkan lagi utk pemerintah daerah, pemkab, dan provinsi serta TNI dan Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena memang ini diperlukan," kata Jokowi usai melaksanakan salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Minggu (10/7/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi yang didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nazarudin Umar, menyatakan bahwa vaksinasi sebagai syarat perjalanan dilakukan sebagai bentuk hati-hati dan kewaspadaan negara terkait tingginya angka Covid-19 di sejumlah negara.

"Kita harus hati-hati, kita tetap harus waspada karena memang faktanya Covid-19 itu masih ada utamanya varian BA.4 dan BA.5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih di angka yang terkendali negara lain masih ada yang di atas 100 ribu kasus hariannya. Itu yang harus kita waspadai," ujarnya.

Baca Juga: Catat! Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Antigen-PCR Mulai 17 Juli

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU