Beli Rumah Kian Sulit Terjangkau, Sri Mulyani Tawarkan Konsep Sekuritisasi KPR, Ini Penjelasannya
Sosial | 6 Juli 2022, 21:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong konsep sekuritisasi yang memungkinkan kredit perumahan menjadi surat berharga yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Konsep praktik penggabungan kontrak utang seperti kredit rumah, kredit usaha, tagihan kartu kredit, dan sebagainya, lalu piutangnya diperjualbelikan sebagai efek atau sekuritas ini, disebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani perlu digalakkan.
Tujuannya, terutama sekuritisasi kredit pemilikan rumah (KPR), kata Sri Mulyani, yakni demi menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dia mencontohkan, sekuritisasi rumah yang dicicil pemilik dalam waktu 15 tahun menjadi sebuah underlying asset (surat berharga) yang kemudian dijual ke pasar sekunder.
"Kalau kita namanya efek beragun aset (EBA). Asetnya itu mortgage, bukan rumahnya. Cicilan setiap bulannya itu yang kemudian di-package (dikemas -red) dalam bentuk sekuriti baru, surat berharga baru, yang kemudian bisa dibeli oleh investor," jelas Sri Mulyani dalam Webinar bertajuk Securitization Summit 2022, Rabu (06/07/2022) dilansir dari Kompas.com.
Kemudian, kata dia, investor melakukan penilaian terkait risiko dan rate return-nya, sehingga bisa menciptakan likuiditas baru bagi penerbit EBA.
"Kemudian bisa membuat mortgage (kredit jangka panjang dengan hak tanggungan) baru lagi," terang sang bendahara negara itu.
Oleh karena itu, Menkeu meminta PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF selaku BUMN di bidang pembiayaan sekunder perumahan, terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk bisa membangun sebuah kerangka kebijakan, dan bahkan mengembangkan aturan hingga instrumennya.
Baca Juga: Dibayangi Situasi Geopolitik, Sri Mulyani Sebut Ketahanan Pangan RI Masih Aman
"Saya berharap PT SMF dapat bekerja sama dengan banyak stakeholder untuk membangun kebijakan sekuritisasi sehingga Indonesia akan memiliki skema pembiayaan perumahan yang lebih baik," tulis Sri Mulyani di media sosialnya.
Senada, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menilai sekuritisasi akan menjembatani antara aset tidak likuid menjadi likuid.
Tidak likuid itu biasanya adalah aset-aset mortgage yang memiliki portofolio di bank. Misalnya portofolio KPR dengan jangka waktu 15 tahun, bisa diuangkan menjadi likuid di pasar modal.
"Kita meng-securitize, kita jual ke capital market, dibeli oleh investor, duit yang ada kita kembalikan lagi kepada bank untuk disalurkan lagi sebagai KPR baru," kata Ananta.
Dengan adanya instrumen yang relatif aman dan return bagus, akan memberi kenyamanan kepada investor untuk berinvestasi lebih di EBA SP.
"Juga membantu mengurangi backlog (jaminan simpanan) rumah, karena uangnya itu digunakan untuk mortgage yang baru," pungkasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com