> >

Duh, Empat Instansi Pemerintah Ini Predikat Bebas Korupsinya Dicabut

Peristiwa | 6 Juli 2022, 06:26 WIB
Ilustrasi perbuatan korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)

Pencabutan dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022 usai ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini sebelumnya mendapat predikat WBK pada 2014.

Kemudian Wilayah Bebas Korupsi KBRI Singapura dicabut pada 2019.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian hingga Kemensos untuk Perkara Dugaan Korupsi CPO

Terakhir predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur dicabut pada 30 Juni 2022, karena Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.

Tindak tersebut atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU