> >

Kejaksaan Agung Bongkar Peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam Korupsi Garuda Indonesia

Hukum | 27 Juni 2022, 17:32 WIB
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Saniter Burhanuddin membongkar peran bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat usara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 s/d 2021.

Disampaikan Burhanuddin, Emirsyah Satar telah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka Soetikno Soedarjo.

“Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia,” kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Burhanuddin, Emirsyah Satar juga terlah memerintahkan seorang direksi dan captain untuk membuat analisa yang ditujukan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.

Baca Juga: Dirut Optimistis Garuda akan Jadi Perusahaan Sehat dalam 3 Tahun, Begini Strateginya

“Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih,” ujar Burhanuddin.

“Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS.”

Selain itu, lanjut Burhanuddin, Emirsyah juga diduga telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Soetikno Soedarjo.

“Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Sementara Soetikno Soedarjo, lanjut Burhanuddin, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari tersangka Emirsyah Satar telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

“Tersangka telah memengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ungkap Burhanuddin.

“Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.”

Baca Juga: Sah! Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit

Atas peran tersebut, Burhanuddin mengatakan, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diancam pidana.

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU