Kejaksaan Agung Bongkar Peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam Korupsi Garuda Indonesia
Hukum | 27 Juni 2022, 17:32 WIBSementara Soetikno Soedarjo, lanjut Burhanuddin, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari tersangka Emirsyah Satar telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
“Tersangka telah memengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ungkap Burhanuddin.
“Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.”
Baca Juga: Sah! Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit
Atas peran tersebut, Burhanuddin mengatakan, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diancam pidana.
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV