Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Kriminal | 27 Juni 2022, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dari PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).
"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugireksa Abadi," kata Burhanuddin melalui konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Burhanuddin menjelaskan, dua tersangka tersebut tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus korupsi PT Garuda Indonesia yang tengah yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tapi sama sekali tidak ada Ne Bis In Idem di sini," kata Burhanuddin.
Ne Bis In Idem adalah asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim
Namun Jaksa Agung menegaskan bahwa Ne Bis In Idem tidak berlaku dalam kasus ini.
Ia menyebut, kerugian yang ditimbulkan atas kasus korupsi PT Garuda Indonesia tersebut mencapai Rp8,8 triliun.
"Pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun," kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, tak hanya menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung bersama BUMN juga melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV