Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti
Hukum | 21 Juni 2022, 18:13 WIBKPK mendorong, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif dan segera mendapatkan kepastian hukum.
"Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Bendum PBNU Mardani Maming Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK: Kami Tunggu Secara Resmi
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Bendum PBNU sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming merasa dikriminalisasi setelah disebut pihak Imigrasi sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam,” kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip Kompas.com, Selasa (21/6).
Ia juga mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.
“Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia,” kata dia.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com