> >

Harta Kekayaan Mardani Maming, Bendum PBNU yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Capai Rp44,8 Miliar

Hukum | 21 Juni 2022, 09:59 WIB
KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mardani Maming, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah dicegah ke luar negeri hingga 16 Desember 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga pencegahan tersebut ada kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK. 

Melansir situs LHKPN KPK, Selasa (21/6/2022), Mardani Maming tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 44,8 miliar. Hal itu sebagaimana LHKPN yang Mardani laporkan pada 2017 saat menjabat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Mardani tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40,9 miliar, tepatnya Rp 40.912.625.000. Dia juga tercatat memiliki lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000.

Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 yang terpilih melalui PDI Perjuangan ini tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).

Dari laporannya, Mardani tercatat tidak memiliki utang sehingga total harta kekayaan Bendum PBNU adalah Rp 44.861.852.868 atau Rp 44,8 miliar.

Baca Juga: PBNU akan Bantu Mardani Maming, tetapi Harus Pelajari Dulu Duduk Perkaranya

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke pihak Imigrasi terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Meski demikian, Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Senin (20/6/2022) malam, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari pihak KPK atau pun pencegahan dari pihak imigrasi Kemenkumham.

“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan, menegaskan.

“Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut,” imbuhnya.

Nama Mardani Maming sempat disebut dan diperiksa dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ijin usaha ini melibatkan PT Bangun Karya Pratama Lestari dan PT Prolindo Cipta Nusantara.

Mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kini berstatus sebagai terdakwa dan kasusunya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Meski begitu, Mardani membantah dirinya terlibat.
 

Baca Juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Pelajari Kasusnya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: