> >

PBNU akan Bantu Mardani Maming, tetapi Harus Pelajari Dulu Duduk Perkaranya

Hukum | 20 Juni 2022, 22:27 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. PBNU akan membantu bendahara umumnya, Mardani Maming, dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. (Sumber: Antara/wahyu putro A)

Sebelumnya Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Haji Maming mengaku belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari pihak KPK atau pun pencegahan dari pihak imigrasi Kemenkumham.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Senin (20/6/2022) malam.

“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan, menegaskan.

“Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Mardani Maming Beri Kesaksian Soal Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu

Ahmad Irawan justru mempertanyakan prosedur yang dilakukan pihak KPK terhadap kliennya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).

Pasalnya, pengumuman yang dilakukan oleh pihak KPK terlebih dulu ke publik, bukan ke Mardani Haji Maming.

“Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU