> >

PBNU akan Bantu Mardani Maming, tetapi Harus Pelajari Dulu Duduk Perkaranya

Hukum | 20 Juni 2022, 22:27 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. PBNU akan membantu bendahara umumnya, Mardani Maming, dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. (Sumber: Antara/wahyu putro A)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat permintaan ke pihak Imigrasi untuk mencegah pengusaha Mardani Maming berpegian ke luar negeri. Mardani Maming, merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lantas apa tanggapan PBNU menyangkut bendaharanya yang terkait masalahan hukum di KPK?

Ditemui di Jakarta, Senin (20/6/2022) malam, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya masih belum mengetahui secara detail duduk perkara yang menimpa sang bendahara.

Karena itu, sebelum memberi respons lebih jauh, Yahya menyatakan pihaknya akan memelajari dulu lebih lanjut mengenai perkaranya.

“Ya sekarang kan kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, yang apa sebetulnya terjadi. Kami akan pelajari nanti dan akan respons sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” ujar Yahya Cholil Staquf.

Baca Juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Pelajari Kasusnya

Dia mengatakan PBNU akan memberikan bantuan dan pendampingan sebagaimana yang sudah diatur di dalam organisasi.

Menurutnya dalam ketentuan PBNU sudah ada mekanisme untuk menangani persoalan seperti ini. Namun, tetap duduk perkara yang sebenarnya terkait pencegahan Mardani Maming tersebut harus diperjelas.

“NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya. Organisasi sudah jelas mekanismenya, hak jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, diketahui dengan pasti duduk perkaranya dan sebagainya baru kita bisa putuskan,” ungkapnya.

Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU