KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri
Hukum | 20 Juni 2022, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri.
Diduga pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal ini sejalan dengan KPK yang telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali seperti dikutip Antara, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Koalisi Bersihkan Indonesia Desak KPK Ajukan PK atas Vonis Bebas Samin Tan
Ali mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, pencegahan Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri juga telah dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Mardani Maming dilarang bepergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022.
"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," jelas Achmad Nur Saleh.
Sebelumnya, Kamis (2/6), KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Antara