Vonis MA untuk Samin Tan Perpanjang Daftar Putusan Bebas Perkara Korupsi
Hukum | 17 Juni 2022, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Samin Tan dari jerat korupsi bukan hanya menambah panjang daftar putusan bebas, tapi juga mengkhianati rasa keadilan publik.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoal penolakan kasasi yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Samin Tan pada tingkat pertama.
“Padahal, pada tahun 2021 saja, ICW mencatat ada 107 orang terdakwa yang divonis bebas atau lepas. Putusan bebas Samin Tan ini menambah daftar panjang putusan bebas atau lepas lembaga peradilan dalam perkara korupsi,” ujar Kurnia Ramadhana, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA, untuk Kaji Perkara Samin Tan
“Putusan ini bukan saja mengkhianati rasa keadilan publik, tetapi juga semakin menguatkan dugaan bahwa pemberian efek jera pelaku korupsi hanya dilakukan setengah hati oleh lembaga peradilan.”
Berangkat dari persoalan tersebut, ICW pun mendorong agar KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Sekalipun sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Penuntut Umum dilarang mengajukan PK, namun kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba,” ucap Kurnia.
“Mengingat sebelumnya KPK sempat melakukan hal tersebut dalam putusan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.”
Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Gratifikasi Kontrak Karya Tambang Batubara Samin Tan
Di samping itu, ICW juga mendesak Koomisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan eksaminasi putusan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Mahkamah Agung.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus suap yang menjerat Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung pada Senin (13/6/2022).
Kasasi kasus Samin Tan ini diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Baca Juga: KPK Yakin Bukti Kasus Samin Tan Kuat namun Divonis Bebas
Kemudian KPK dalam keterangan terpisah sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap mengkaji putusan resmi MA yang tolak kasasi KPK dalam kasus gratifikasi kontrak karya tambang batubara Samin Tan.
Untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya terkait Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
“Akan kami kaji, untuk kemudian melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut,” ujar Nurul.
“Semuanya masih proses pengkajian, kami akan menunggu dulu putusan secara tertulisnya, yang resmi, supaya kami dapat menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK atau tidak.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV