> >

Vonis MA untuk Samin Tan Perpanjang Daftar Putusan Bebas Perkara Korupsi

Hukum | 17 Juni 2022, 14:25 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan dari dakwaan gratifikasi pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (Sumber: Kompas TV/Ant)

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus suap yang menjerat Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung pada Senin (13/6/2022).

Kasasi kasus Samin Tan ini diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Baca Juga: KPK Yakin Bukti Kasus Samin Tan Kuat namun Divonis Bebas

Kemudian KPK dalam keterangan terpisah sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap mengkaji putusan resmi MA yang tolak kasasi KPK dalam kasus gratifikasi kontrak karya tambang batubara Samin Tan.

Untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya terkait Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

“Akan kami kaji, untuk kemudian melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut,” ujar Nurul.

“Semuanya masih proses pengkajian, kami akan menunggu dulu putusan secara tertulisnya, yang resmi, supaya kami dapat menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK atau tidak.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU