Kejaksaan Agung: Kasus Korupsi Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp500 Miliar
Hukum | 15 Juni 2022, 14:39 WIBDirektur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejagung Brigjen TNI Edy Imran mengungkapkan sejauh ini ketiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek satelit Kemhan, tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif.
"Jadi untuk sementara kami tidak melakukan penahaanan sementara karena masih koperatif," ujarnya menegaskan.
Kendati demikian, Edy mengungkapkan penyidik sudah menetapkan para tersangka dalam status cegah tangkal sehingga tidak bisa keluar negeri.
"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit, maka kita akan langsung tahan," ucap dia.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV