> >

Kejagung Sebut 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Tak Ditahan, Ini Alasannya

Hukum | 15 Juni 2022, 13:18 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

Dia menjelaskan penetapan tersangka seusai tim penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, kemudian 10 purnawirawan TNI dan 29 berasal dari unsur sipil dan 2 ahli.

Tak hanya itu, tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti sitaan dan barang bukti elektronik.

"Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka ini," ujarnya. 

Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU