BKN Minta Masyarakat Waspada Panggilan Palsu Terkait CPNS Pengganti
Sosial | 14 Juni 2022, 14:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat khususnya peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pernah mengikuti seleksi untuk mewaspadai panggilan palsu tentang CPNS Pengganti.
Hal tersebut digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat BKN. Sebelumnya BKN telah merilis jumlah CPNS yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Untuk diketahui posisi CPNS yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh peringkat tertinggi di bawahnya oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
"#SobatBKN, tak lelah mimin ingatkan, hati-hati dengan modus penipuan mengatasnamakan pejabat BKN. Kenali dan waspada," tulis BKN melalui unggahan di Instagram dikutip Selasa (14/6/2022).
Berikut beberapa ciri-ciri pemanggilan pengganti CPNS yang resmi oleh BKN.
Baca Juga: Gibran Komentari Dua CPNS Kota Solo yang Mengundurkan Diri karena Alasan Gaji
- Pertama, pemanggilan CPNS pengganti sama dengan CPNS pada umumnya, diumumkan secara resmi di portal instansi yang dilamar.
- Kedua, ketika proses penetapan nomor induk pegawai (NIP), CPNS pengganti juga melalui tahapan yang sama dengan CPNS lainnya.
- Ketiga, informasi orientasi CPNS diumumkan di portal instansi yang dilamar.
- Keempat, penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS dilakukan secara terbuka dan bersifat seremonial.
-
Kelima, penjadwalan pelatihan dasar CPNS dilaksanakan oleh Biro SDM atau kepegawaian di instansi masing-masing.
-
Keenam, pelatihan dasar CPNS oleh instansi ini diatur dalam Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS.
-
Terakhir, pembiayaan program pelatihan dasar CPNS dibebankan pada anggaran instansi pemerintah terkait.
BKN mengatakan agar para CPNS untuk memastikan informasi yang didapat dikeluarkan secara resmi melalui portal pemerintah.
Mengutip Kompas.com, BKN mengumumkan pada 10 Juni 2022, terdapat sebanyak 111.893 peserta CPNS 2021 telah mengantongi NIP.
Selain itu terdapat 166.707 nomor induk PPPK Guru Tahap I, 110.047 nomor induk PPPK Guru Tahap II, dan 11.737 nomor induk PPPK non-guru.
Baca Juga: 105 CPNS yang Lolos Seleksi Mengundurkan Diri, Karena Masalah Gaji?
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV