Lakukan Hal Ini agar Tak Ditilang Operasi Patuh Jaya Serentak se-Indonesia pada 13-26 Juni 2022
Sosial | 12 Juni 2022, 18:41 WIBBaca Juga: Awas Kena Tilang Elektronik, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Tanggalnya
Berkonsentrasi saat Berkendara
- Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.
- Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
Selalu perhatikan Pejalan Kaki maupun Sepeda
- Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.
- Sesuai aturan tata tertip, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.
Berikut beberapa pelanggaran beserta jumlah denda tilangnya.
1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)
Baca Juga: Kendaraan Berpelat 'RF' Bisa Munculkan Sensasi Superioritas Pengemudi, Rentan Tindakan Kekerasan
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV