> >

Pengamat Menilai Kapolri Perlu Ubah Tata Cara Bersidang Dewan Etik Polri, Selain Revisi Perkap

Berita utama | 9 Juni 2022, 05:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyambut baik respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi persoalan aktifnya kembali bekas narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno di institusinya.

“Saya menyambut baik rencana Kapolri untuk merevisi Perkap terkait dengan hasil sidang etik internal kepolisian,” kata Ray Rangkuti kepada KOMPAS TV, Kamis (9/6/2022).

Ray menuturkan, Kapolri memang semestinya perlu memiliki kewenangan kembali untuk meninjau keputusan hasil sidang etik Polri.

“Jika keputusan yang dimaksud mengundang berbagai kontroversi dan protes masyarakat, khususnya putusan dewan/komisi etik kepolisian yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan suap,” ucap Ray.

Baca Juga: Kapolri Mau Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno, Ini Kata ICW

Di samping itu, Ray juga menilai perlu adanya revisi komposisi, kewenangan, dan tata cara bersidang dewan etik kepolisian.

“Sebab jika kita mencermati tata cara bersidang dewan/komisi etik kepolisian tersebut memang terasa kurang transparan, dan mendalam,” kata Ray.

Misalnya, kata Ray, dalam sidang tersebut, dewan atau komisi etik memasukan pertimbangan atasan terlapor sebagai dasar meringankan sanksi.

Sejatinya, kata Ray, masukan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menilai terlapor.

Baca Juga: Kapolri soal AKBP Brotoseno: Undang Ahli Pidana, Revisi Perkap hingga Siap Ajukan Peninjauan Kembali

“Tidak berlebihan jika kepolisian membuka diri untuk memasukan unsur non-polisi dalam keanggotaan majelis dewan atau komisi etik,” ujar Ray.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah berdiskusi dengan sejumlah ahli pidana menyusul polemik AKBP Raden Brotoseno.

Setelah berdiskusi, Kapolri mengatakan akan melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Etik Polri.

Dengan begitu, Kapolri memiliki ruang sebagai pemimpin institusi Polri untuk meminta adanya peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Raden Brotoseno.

“Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan tidak pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki dan kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju dan modern perubahan-perubahan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU