> >

Pengamat Menilai Kapolri Perlu Ubah Tata Cara Bersidang Dewan Etik Polri, Selain Revisi Perkap

Berita utama | 9 Juni 2022, 05:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022). (Sumber: Kompas TV)

“Tidak berlebihan jika kepolisian membuka diri untuk memasukan unsur non-polisi dalam keanggotaan majelis dewan atau komisi etik,” ujar Ray.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah berdiskusi dengan sejumlah ahli pidana menyusul polemik AKBP Raden Brotoseno.

Setelah berdiskusi, Kapolri mengatakan akan melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Etik Polri.

Dengan begitu, Kapolri memiliki ruang sebagai pemimpin institusi Polri untuk meminta adanya peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Raden Brotoseno.

“Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan tidak pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki dan kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju dan modern perubahan-perubahan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU