> >

Ramai Soal Kemendagri Keluarkan Aturan Pemberian Nama, Pakar dari UGM: Bagus tapi Tidak Urgent

Update | 25 Mei 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi bayi dari orangtua yang merupakan keturunan Jawa. (Sumber: Instagram.com/abimanyu_manggala)

"Seringkali demokrasi itu dalam masyarakat kita dimaknai kebebasan sebebas-bebasnya, apapun ekspresi diperbolehkan, nah saya kira di situlah negara mengatur rambu-rambunya yang boleh," imbuhnya.

Pande pun menerangkan, aturan tersebut tidak salah karena bukan membatasi nama tertentu, melainkan panjangnya nama.

Baca Juga: Tak Cuma Indonesia, Negara Ini Juga Atur bahkan Larang Nama seperti Adolf Hitler dan Harry Potter

Mengutip dari Stacker.com, pemerintah di sejumlah negara, misalnya Jepang, Australia, Jerman, juga membatasi nama penduduknya dengan maksud melindungi anak-anak dari perundungan, rasa malu, dan perasaan terintimidasi.

Adapun Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, aturan nama tersebut dibuat sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, serta meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

"Sekaligus memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," kata Zudan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU