Mendagri Tito Tunjuk Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan
Politik | 24 Mei 2022, 13:22 WIBMK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi.
“Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat,” kata Hurriyah.
Kedua, UU Pilkada No. 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
“Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UUPilkada,” ujarnya.
Baca Juga: Jalankan Tugas Sebagai PJ Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Fokus pada 5 Pesan dari Jokowi
Penunjukan Andi Chandra sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat dinilai dengan UU34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanyadapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” ujarnya.
Karena itu Mendagri Tito didesak tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj. Kepala Daerah. Selain itu pemerintah diminta menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV