Epidemiolog Dorong Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM, Ini Alasannya
Peristiwa | 22 Mei 2022, 18:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Epidemiolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Pandu Riono mendesak pemerintah menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pandu menjelaskan, terdapat alasan kuat mengapa aturan PPKM sebaiknya disudahi, yakni akan berdampak pada pemulihan ekonomi.
"Kalau bicara ekonomi, harusnya PPKM dicabut. Jadi masyarakat bisa bergerak seperti biasa, beraktivitas secara tenang, mau ngantor, kerja pabrik juga penuh," kata Pandu, Minggu (22/5/2022), dikutip dari Antara.
Sebagai gantinya, dia meminta pemerintah untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) serta memastikan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan utamanya tetap memakai masker, meskipun berada di luar ruangan.
Menurut dia, kebiasaan bermasker dan vaksinasi booster merupakan kombinasi ideal dalam mengantisipasi risiko penularan Covid-19.
"Tapi tetap pakai masker dan juga vaksinasi booster," ujarnya.
Mengingat, lanjut Pandu, status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sehingga risiko penularan masih ada.
"Harapannya, kita seharusnya kalau mau dilonggarkan, bukannya masker (dilepas di luar ruangan). PPKM-nya yang dihentikan, sebab ekonomi melemah karena PPKM," tegas Pandu.
Baca Juga: Akankah PPKM Dihapus dalam Waktu Dekat? Menko PMK: Peluangnya Sangat Besar
Adapun alasan lain Pandu mendorong PPKM dihentikan, yakni melihat laporan survei terakhir sebelum Lebaran 2022, di mana di Jawa-Bali terjadi peningkatan proporsi penduduk yang mempunyai antibodi SARS CoV-2 penyebab Covid-19 sebesar 99,2 persen.
Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan kebijakan PPKM masih akan terus diterapkan hingga kasus Covid-19 di tanah air 100 persen terkendali.
Menurut penjelasannya, PPKM merupakan salah satu cerminan kesiap-siagaan Indonesia jika sewaktu-waktu mengalami lagi kondisi kedaruratan Covid-19.
Wiku juga menilai, PPKM bukan hanya untuk mengendalikan kasus, namun juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten.
"Prinsipnya, PPKM bukan hanya kegiatan untuk membatasi saja, karena terdapat beberapa level daerah di mana pengaturannya pun beragam dari mulai pembatasan ketat sampai pelonggaran aktivitas masyarakat," ujarnya.
Karenanya, lanjut Wiku, PPKM masih relevan untuk diberlakukan meskipun kondisi kasus sedang terkendali.
Sebagai informasi, PPKM berdasarkan level untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, akan berakhir pada besok, Senin (23/5/2022).
Namun, sampai saat ini, belum diketahui secara pasti apakah pemerintah akan memperpanjang PPKM lagi seperti yang sudah-sudah, atau justru kembali melakukan sejumlah relaksasi pembatasan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Tetap Berlaku Meski Masker Sudah Boleh Dilepas, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara