Operasi Ketupat Selesai, Layanan SIM dan STNK Buka Kembali Hari Ini
Peristiwa | 9 Mei 2022, 08:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, layanan kepolisian seperti layanan SIM dan STNK dibuka mulai Senin (9/5/2022) ini. Hal itu seiring dengan selesainya Operasi Ketupat 2022 yang merupakan pengaturan lalu lintas untuk arus mudik dan arus balik.
"Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8/5) persisnya, kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka," kata Firman seperti dikutip dari Antara.
Operasi Ketupat 2022 dilakukan mulai H-7 (27 April) sampai dengan H+7 Idul Fitri (9 Mei). Dalam operasi ini, seluruh jajaran lalu lintas berkonsentrasi mengatur arus lalu lintas guna kelancaran dan kenyamanan masyarakat melaksanakan mudik lebaran.
Baca Juga: Lalu Lintas Mulai Lancar, One Way dan Ganjil Genap di Tol Diakhiri
Sebelumnya, Korlantas Polri sempat menghentikan sementara aktivitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu di satpas, gerai ataupun SIM Keliling selama periode libur lebaran, 29 April sampai 8 Mei 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.
Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Dalam surat telegram tersebut, dikatakan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, akan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Sebagai informasi, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya. Masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.
Sedangkan biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara