> >

Operasi Ketupat Selesai, Layanan SIM dan STNK Buka Kembali Hari Ini

Peristiwa | 9 Mei 2022, 08:11 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi (kedua dari kanan) saat memantau arus mudik di ruas Jalan Tol Cikampek-Kalikangkung pada beberapa waktu lalu. (Sumber: Antara )

Sebagai informasi, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya. Masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.

Sedangkan biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU