Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Kemendagri: Jumlah Kepala Daerah Kena Masalah Hukum Bertambah
Peristiwa | 27 April 2022, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.
Sebab, itu berarti, jumlah kepala daerah yang tersangkut perkara hukum korupsi semakin bertambah.
Demikian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan merespons OTT Bupati Bogor Ade Yasin.
"Kemendagri sangat menyesalkan hal itu (OTT) terjadi. Dengan kejadian tersebut tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum," ujar Benny sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Benny menegaskan, Kemendagri akan tetap menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Ironis, Ade Yasin Ditangkap KPK Sehari Setelah Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi
"Jadi kita ikuti proses hukum dulu sebelum mengambil langkah administrasi lainnya," ucap Benny.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Tim Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, operasi senyap tersebut dilakukan sejak Selasa (26/4) malam hingga pagi Rabu (27/4) pagi. OTT dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Dalam giat tangkap tangan ini, selain Ade Yasin, KPK turut menangkap sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Ali dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/4).
“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ucap dia.
Ali berujar, penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana suap.
Baca Juga: Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, Akitivitas Kedinasannya Diambil Alih Wakil Bupati dan Sekda
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ucap dia.
Lembaga antirasuah, lanjut dia, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Adapun, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV