Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Handi: Dihukum Seberatnya, Hukuman Mati!
Hukum | 24 April 2022, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Pihak keluarga korban pembunuhan berencana insiden Nagreg meminta terdakwa Kolonel Inf Priyanto penabrak dua sejoli dihukum seberat-beratnya, yakni hukuman mati.
Pernyataan tersebut disampaikan salah satu orang tua korban Handi Saputra (17) Entes Hidayatullah lantaran tak terima dengan pembacaan tuntutan oditurat militer kepada terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
"Sejak awal kami sekeluarga sudah minta terdakwa itu dihukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," kata Entes Hidayatullah, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Untuk diketahui, Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh oditur militer pada sidang lanjutan Kamis (21/4) kemarin.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Mendengar oditur militer menuntut terdakwa hanya dengan hukuman seumur hidup dan dikeluarkan dari dinas militer, Entes merasa kecewa dengan hal tersebut.
Menurutnya, tuntutan itu masih terlalu ringan bagi terdakwa yang telah membuang anaknya yang masih dalam keadaan hidup, saat insiden Nagreg 8 Desember 2021 lalu.
Menurut Entes, hukuman mati layak dan setimpal dengan yang dilakukan Priyanto kepada anaknya.
Perlakuan terdakwa kepada putranya, kata Entes, sangat tidak berprikemanusiaan dan amat biadab.
"Jelas dia terbukti bersalah, kami tidak pernah setuju dengan hukuman seumur hidup, bagi kami itu masih ringan," ungkapnya.
Sebelumnya, orang tua Handi Saputra mengatakan sejak awal keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Meskipun dia (terdakwa) aparat TNI, saya bersama keluarga tetap meminta hukuman yang seadil-adilnya," ujarnya.
Tak sampai hati Kolonel Priyanto dihukum mati
Berbeda dengan Suryati, ibunda dari Salsabila (14) yang juga menjadi korban kecelakaan Nagreg. Suryati tak sampai hati, jika terdakwa Kolonel Inf Priyanto sampai dihukum mati.
Ia mengaku tak ingin keluarga terdakwa harus memiliki nasib yang sama dengannya.
"Lemes saya kalau denger dia (terdakwa) divonis mati. Bagaimana rasanya ? Saya aja kehilangan anak, meskipun itu enggak di sengaja karena tertabrak, sampai sekarang sedih. Apalagi ini yang kematiannya di sengaja, tapi kalau takdirnya sudah seperti itu ya mau gimana lagi," ujarnya
Baca Juga: Hari Ini, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Nagrek Jalani Sidang Tuntutan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.tv/Kompas.com